Makalah Military Saince


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Militer sebagai basis angkatan bersenjata yang memiliki peran dan fungsi mempertahankan keamanan negara, tentunya miliki tugas yang sangatlah mulia dan disegani oleh rakyatnya. Kekuasaan penuh yang diberikan pemimpin negara kepada militer dalam pertahanan dan keamanan negara, tentunya akan menciptakan peran superioritas yang tinggi bagi militer itu sendiri.
Lahirnya junta militer / kekuasaan negara dipegang penuh oleh militer merupakan dampak dari peran berlebih yang dimiliki oleh militer dalam negara. Penyimpangan – penyimpangan akan kekuasaan yang diberikan kepada militer ini sendiri menghasilkan konflik tersendiri dalam negara yang berujung pada terjadinya kudeta pemimpin negara.
Terkait akan penyelewengan kekuasaan yang diberikan kepada militer,  juga dapat terjadi saat pasukan keamanan negara ini ditugaskan dalam pertahanan keamanan di negara lain –seperti pembahasan makalah ini- yang merupakan bentuk keistemewaan tugasdan peran militer yang sedikit banyak terselewengkan baik untuk kepentingan individu maupun kelompok golongan.
Kesalahan – kesalahan yang dilakukan oleh militer sebuah negara tentunya akan ditutup rapat – rapat oleh pemerintah terkait agar predikat jelek ataupun yang dapat mengancam kadaulatan negara dapat diminimalisir dan hanya cukup pemerintah itu sendiri yang mengetahuinya. Permasalahan inilah yang terungkap dalam kasus militer israel yang terbocorkan ke dunia internasional terkait invansinya terhadapat palestina.
B.     Permasalahan
Dalam studi tentang militer, tentunya banyak terdapat kasus – kasus yang melibatkan peran serta dari militer itu sendiri baik dalam cakupan negara, kawasan, maupun dunia internasional. Dalam hal ini tim penyusun mempermasalahkan tentang
C.     Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam mata kuliah Militery Saince dan dapat membuka cakrawala kami tentang perkembangan dunia. Selain itu makalah ini pun bertujuan agar dapat menambah pengetahuan bagi rekan-rekan mahasiswa yang membacanya.
D.    Metode
Dalam upaya pengumpulan data yang kami perlukan dalam menyusun makalah ini kami menggunakan dua metode penelitian, yaitu :
1.      Metode pustaka
      Dimana metode ini meupakan upaya pengumpulan data dengan cara mencari data yang diperlukan melalui media buku-buku yang berkaitan dengan makalah ini.
2.      Media internet
      Dimana metode ini menggunakan media internet guna mencari segala data yang diperlukan demi menyempurnakan atau menambah pembendaharaan data agar memperoleh data yang lebih kompeten.













BAB II
PEMBAHASAN

A.     Kebocoran Dokumen Rahasia Tentara Israel
Israel telah mengangkat sensor berbulan-bulan pada kasus spionase militer, membenarkan penahanan rumah seorang mantan prajurit perempuan yang dituduh telah membocorkan lebih dari 2000 dokumen militer ke media.
Anat Kamm, 23, berada di bawah tahanan rumah sejak Desember, tapi kasus itu tetap tersembunyi oleh perintah pembungkaman pengadilan. Pembatasan telah diperlonggar pada hari Kamis setelah rincian kasus itu dilaporkan oleh media asing, termasuk kantor berita AP.
Dakwaan ini dirilis dengan beberapa bagian masih disensor dan mengungkapkan rincian baru dalam kasus ini, termasuk tuduhan bahwa Kamm menyalin lebih dari 2000 dokumen militer rahasia dan menyampaikannya kepada surat kabar Haaretz. Sekitar 700 diklasifikasikan sebagai "rahasia".
Dakwaan itu menuduh Kamm dengan menyampaikan informasi dengan tujuan merugikan keamanan nasional. Pengacaranya, Eitan Lehman, menyangkal ini. "Masalah ini adalah kerusakan keamanan Israel. Tentu saja, tidak ada niat untuk melakukannya," katanya kepada kantor berita AP.
Departemen Kehakiman mengatakan perintah pembungkaman itu diperlukan untuk alasan keamanan dan untuk memungkinkan pejabat untuk mencoba untuk memulihkan dokumen rahasia. Hanya beberapa dokumen yang ditemukan, katanya, sebagian karena wartawan Haaretz yang diduga menerimanya telah meninggalkan negara itu.
Perintah pembungkaman itu menarik kecaman keras dari media lokal karena laporan asing dengan mudah diakses melalui internet. Dalam beberapa kasus, surat kabar lokal menerbitkan pembaca situs terkemuka untuk laporannya, atau bahkan salinan laporan asing, dengan semua nama yang relevan dan rincian dihapus.
Jaksa menuduh Kamm sebagai sumber untuk cerita Haaretz yang menuduh militer Israel membunuh gerilyawan Palestina dan dianggap melanggar keputusan Mahkamah Agung.
Kebijakan pembunuhan bertarget Israel adalah salah satu yang paling diperdebatkan dalam pertempuran berdarah menghadapi gerakan perlawanan Palestina yang dimulai pada tahun 2000. Kritikus  menuduh bahwa itu merupakan pembunuhan ekstrajudisial ilegal, sementara pendukungnya menyatakan itu akan menghentikan kampanye bom bunuh diri dan "serangan" penembakan Palestina.
Pada akhir 2006, Mahkamah Agung Israel menetapkan peraturan yang ketat terhadap pembunuhan di Tepi Barat, membatasi mereka untuk kasus-kasus luar biasa. Secara resmi, militer menghentikan praktik tersebut mengikuti keputusan yang dikeluarkan.
Laporan Haaretz mengutip dokumen dari Maret 2007 yang termasuk perintah dari Mayor Jenderal Yair Naveh, komandan atas Israel di Tepi Barat pada saat itu, yang memungkinkan penembakan pada tiga gerilyawan Palestina bahkan jika mereka dianggap tidak berbahaya.
Musim panas itu, Ziad Malaisha, seorang anggota Jihad Islam, tewas di Jenin. Ahli Hukum yang diwawancarai oleh Haaretz mengatakan perintah itu ilegal. Kepada Haaretz, Naveh mengatakan pada saat pembunuhan itu "dibenarkan" dan tidak melanggar keputusan pengadilan. Naveh sekarang pensiun dan menolak berkomentar.
Pada saat itu, Kamm bertugas di kantor Naveh. "Semua cerita surat kabar yang diterbitkan dengan persetujuan sensor (militer).  Kalau dia merupakan ancaman terhadap keamanan nasional, ia tidak akan diizinkan untuk tinggal di rumah dan terus bekerja," pengacara Kamm, Lehman berkata.
Wartawan Israel perlu untuk mengirimkan cerita ke sensor militer yang dapat memblokir publikasi informasi yang dianggap merusak keamanan nasional. Perintah pembungkaman dalam kasus itu dikeluarkan oleh pengadilan, bukan sensor militer. Wartawan Haaretz yang menulis cerita, Uri Blau, baru-baru ini ditugaskan ke London dan diyakini memiliki beberapa dokumen sensitif.
Departemen Kehakiman mengatakan Blau menetap di London sejak Desember meskipun tahu ia dicari untuk ditanyai dan pengacaranya mengingkari perjanjian di mana wartawan itu akan mengembalikan dokumen sensitif sebagai imbalan atas kekebalan dari tuntutan. Dia juga tidak akan dipaksa untuk mengidentifikasi sumber-sumbernya.
Dinas keamanan Israel, Shin Bet, mengatakan penyelidikan mulai mengikuti cerita Blau di akhir 2008. Blau sepakat untuk mengembalikan 50 dokumen dan menghancurkan komputer pribadinya, katanya. Dalam pernyataan di situs Haaretz itu, kepala editor Dov Alfon berkata Blau telah bekerja sama dengan para peneliti musim gugur yang lalu, dan menuduh Shin Bet melanggar janji untuk memberikan kekebalan setelah reporter itu mengembalikan gelombang pertama dari dokumen dan menghancurkan komputer. Kamm, yang menolak berkomentar, menjadi kolumnis  website media Walla setelah menyelesaikan wajib militernya.

B.     Kejahatan Perang Tentara Israel Di Jalur Gaza
Polisi Militer Israel menolak tuduhan bahwa prajurit-prajurit Israel telah dengan sengaja melakukan kejahatan perang dalam agresi militer ke Jalur Gaza dan memerintahkan agar penyelidikan atas kasus tersebut ditutup.
Usai Operasi "Cast Lead" ke Jalur Gaza, organisasi dan lembaga hak asasi internasional yang melakukan penyelidikan ke Jalur Gaza, menuding tentara-tentara Israel telah dengan sengaja menjadikan warga sipil dan gedung-gedung milik publik sebagai target serangan mereka. Dugaan itu makin kuat setelah sejumlah prajurit Israel mengakui bahwa mereka memang sengaja membantai warga sipil dan menghancurkan pemukiman dan fasilitas umum dalam serangan ke Gaza bulan Januari kemarin.
Untuk merespon tuduhan itu, Israel memerintahkan polisi militernya untuk melakukan penyelidikan. Namun penyelidikan yang berlangsung singkat itu menyimpulkan bahwa semua tudingan yang diarahkan ke para prajurit Israel tidak benar. Polisi Militer berargumen bahwa tuduhan tersebut cuma berdasarkan "desas desus" saja.
Untuk itu, pengacara kepolisian militer Israel, Brigadir Jenderal Avichai Mendelblit memerintahkan agar penyelidikan kasus dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara-tentara Israel, dihentikan dan kasusnya ditutup.
"Hasil penyelidikan polisi militer menemukan komponen-komponen penting dari tuduhan-tuduhan itu, yang ternyata hanya berdasarkan dari cerita orang lain dan tidak didukung atas sepengetahuan seseorang secara spesifik," demikian pernyataan resmi militer Israel.
Jenderal Mendelblit juga mengatakan bahwa testimoni para tentara Israel "sengaja dilebih-lebihkan". Dalam testimoni itu, seorang pimpinan pasukan mengungkapkan insiden ketika komandan mereka memerintahkan agar menembak dan membunuh seorang perempuan tua Palestina yang sedang berjalan dengan jarak sekitar 100 meter dari sebuah rumah yang diduduki pasukan Israel.
Tentara lainnya, dalam testimoninya mengungkapkan bagaimana seorang penembak jitu dari pasukan Israel menembak seorang ibu dan dua anaknya dari atas atap sebuah rumah, karena tentara-tentara Israel yang di bawah terlambat memerintahkan agar penembak jitu menahan tembakan karena merekalan yang mengusir ibu dan kedua anaknya itu keluar dari dalam rumah.
Namun pihak militer Israel mengatakan tentara yang bersangkutan mengaku tidak menyaksikan sendiri insiden itu dan hanya mendengar ceritanya dari orang lain yang kemudian ia ceritakan kembali ke orang lain. Polisi militer juga mengklaim tidak bisa menemukan saksi mata yang bisa memperkuat testimoni-testimoni itu.
"Setelah meneliti semua klaim tentang insiden-insiden yang dilakukan tentara-tentara Israel, kami menemukan bahwa satu pasukan sebenarnya menembak ke arah lain, ke arah dua lelaki yang dicurigai bukan warga sipil," dalih militer Israel. Lembaga-lembaga hak asasi manusia di Israel mengecam kesimpulan hasil penyelidikan polisi militer. Mereka juga mencurigai keputusan polisi militer yang dengan cepat memerintahkan penghentian penyelidikan.
"Kami curiga ini penyelidikan ini semata-mata sebagai upaya militer Israel untuk cuci tangan atas semua tuduhan tentang tindakan-tindakan ilegal militer Israel selama operasi 'Cast Lead'," demikian isi pernyataan bersama sembilan organisasi hak asasi manusia di Israel.
Sementara surat kabar Israel Haaretz dalam beberapa laporannya, mengutip pernyataan tentara Israel yang mengatakan bahwa aturan dalam operasi 'Cast Lead' memberikan peluang bagi para tentara untuk melakukan apa saja yang mereka mau di Gaza.
Investigator dari Amnesty International (AI) mengungkapkan bahwa tentara-tentara Israel menjadikan warga Gaza sebagai tameng hidup untuk berlindung dari perlawanan para pejuang Palestina. Dan strategi itu pula yang dgunakan Israel dalam serangan brutalnya ke Jalur Gaza yang sudah berlangsung selama tiga minggu ini.
Donatella Rovera dari AI yang melakukan penyelidikan di Israel mengatakan, menjadikan warga Gaza sebagai tameng hidup adalah praktek-praktek yang sudah biasa dilakukan pasukan Zionis Israel dan sudah menjadi standar acuan bagi militer Israel.
"Tentara-tentara Israel itu biasanya menyerbu ke dalam rumah, mengunci penghuni rumah dalam satu kamar di lantai dasar dan menjadikan bagian rumah yang lain sebagai tempat pertahananannya, misalnya untuk menempatkan penembak-penembak jitunya," ungkap Rovera.
Menurut Rovera, bukan kali ini saja pasukan Zionis Israel menggunakan warga Palestina sebagai tameng hidup. "Militer Israel sudah melakukannya selama bertahun-tahun dan mereka juga melakukannya di Gaza sekarang," ujar Rovera.
Dalam beberapa kasus yang tercatat dengan baik, tentara-tentara Israel memaksa warga sipil Palestina, dengan todongan senjata, untuk mengikuti perintah tentara-tentara Israel itu yang membawa mereka ke gedung-gedung yang justeru dihindari warga Palestina karena takut menjadi sasaran serangan pasukan Israel.
Pasukan Zionis juga memanfaatkan warga sipil Palestina untuk memaksa para pejuang Palestina yang mereka cari agar keluar dari rumah-rumah mereka. Caranya, tentara Zionis menyuruh warga sipil Palestina mendekati rumah pejuang Palestina, kemudian tentara Zionis menyuruh pejuang yang mereka cari untuk menyerah.
Tahun 2005, Mahkamah Agung Israel menyatakan melarang militer Israel melakukan praktek-praktek menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng hidup dalam operasi penangkapan. Konvensi Jenewa juga dengan tegas melarang praktek-praktek tersebut.
Amnesty International juga menuding Israel telah melakukan kejahatan perang karena menggunakan senjata-senjata yang menyebabkan kerusakan fatal dan korban jiwa yang besar di kalangan warga sipil Jalur Gaza. "Dalam beberapa kasus, militer Israel sudah bertindak gegabah dan tidak proporsional. Militer Israel juga menggunakan persenjataan yang seharusnya tidak digunakan di wilayah padat penduduk, karena akan menimbulkan korban jiwa dan kehancuran yang fatal," tukas Rovera.
Ia menambahkan, "Militer Israel menggunakan misil-misil canggih yang bisa diarahkan ke sebuah mobil yang sedang bergerak dan mereka memilih untuk menggunakan persenjataan lainnya atau memutuskan menjatuhkan bom ke sebuah rumah yang mereka tahu bahwa di dalam rumah tersebut ada kaum perempuan dan anak-anak." "Ini merupakan pelanggaran yang sangat jelas terhadap hukum internasional," tandas Rovera.
Selain Amnesty International, organisasi hak asasi manusia Human Right Watch juga menyatakan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang dan menggunakan senjata kimia berbahaya berupa fosfor putih dalam agresi brutalnya ke Gaza.
Direktur lembaga bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, John Ging hari Selasa kemarin meminta agar dunia internasional melakukan investigasi terhadap Israel yang diduga telah menggunakan senjata-senjata ilegal dalam serangannya ke Jalur Gaza.
Ging juga meminta komunitas internasional memberikan perlindungan bagi warga sipil sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa. "Semua warga, yang pertama mereka katakan pada saya dan yang mereka minta adalah perlindungan karena tidak ada lagi tempat yang aman di Gaza," kata Ging dalam pernyataannya pada para wartawan di Jenewa yang disampaikan melalui saluran audio.










BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka ada beberapa poin pokok yang dapat kami simpulkan, yaitu :
1.      Kebocoran tentang dokumen rahasia yang terjadi dalam tubuh tentara israel adalah bahwa telah membunuh para gerilyawan dari Palestina yang merupakan pelanggaran tentara israel atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Pemerintahan Israel.
2.      Selama agresi yang dilakukan oleh Israel ke Palestina, tentara israel menggunakan warga sipil dan bangunan – bangunan publik sebagai target sasaran. Selain itu warga sipil pun mereka jadikan tameng hidup daalam menghadapi para pejuang palestina.
3.      Pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh tentara israel ini merupakan bentuk pelanggaran akan perjanjian Janewa tentang Hak Asasi Manusia.

















DAFTAR PUSTAKA
Burhantsani, Muhammad, 1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta : Penerbit Liberty.
Muslim, 7 Juli  2010. www.suaramedia.com
Wikipedia Bahasa Melayu, tentang kasus Militer. ensiklopedia bebas http://www.wilkipedia.com