Minggu, 12 Juni 2011

PERBANDINGAN BADAN LEGISLATIVE INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT


Indonesia dalam system pemerintahan legislatifnya sebelum amandemen menganut system unilateral. Dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi Negara dan secara materiil, eksekutif sekaligus memiliki kewenangan legislative. Sedangkan pasca amandemen Indonesia menggunakan system bicameral asimetrik. Dalam system ini terdapat prihal yang sangat menonjol, dimana dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuasaan yang luar biasa besarnya (perluasan kekuasaan DPR). MPR sendiri masih mempunyai fungsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) fungsinya antara “ada dan tiada”.
Namun, bila ditinjau lebih jauh sitem parlemen  di Indonesia bukan menganut system bicameral melainkan sistem trikameral. Ini mengingat bahwa MPR lembaga tersendiri yang mempunyai kewenangan tersendiri pula. Begitu pun dengan DPR dan DPD yang sama – sama memiliki kedudukan tersendiri dalam system parlemen Indonesia.
Sedangkan badan legislative Amerika Serikat diyakini menggunakan system bicameral. Hal ini dapat dilihat dari kewenangan kedua kamarnya yang seimbang, walaupun senat diberikan kekuasaan khusus oleh konstitusinya, diantaranya adalah senat merupakan kekuasaan satu – satunya untuk mencoba semua impeachment.
Amerika serikat dikatagorikan sebagai “strong bicameralism”, karena mempunyai symmetrical chambers dengan kekuasan yang diberikan oleh konstitusi sama dengan kamar yang pertama dan juga mempunyai legitimasi demokratis karena dipilih secara langsung dan juga incongruent karena berbeda dalam komposisinya.
House Of Representative (HOR) sebagai perwakilan politik, sedangkan senat sebagai perwakilan Negara bagian. Dengam demikian, lembaga legislative Amerika Serikat dirasakan lebih kokoh dari pada di Indonesia yang tidak memiliki keseimbangan kewenangan antara DPR dan DPD. Walaupun secara pemilihan dirasakan telah cukup demokratis karena dipilih secara langsung oleh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar